Selasa, 11 Mei 2010

REFORMASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA (artikel opini)

REFORMASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Langkah-langkah di Tahun 2010 ini terasa semakin berat bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Tidak saja karena keadilan yang sudah mulai rapuh yang terekam jelas pada tahun sebelumnya, namun juga akibat beberapa peristiwa hukum yang menyedot perhatian publik. Diawali dengan Kasus Anggoro-Anggodo, kemudian kasus sel mewah Atalita, kasus Bailout Century, dan yang terakhir lambatnya penanganan kasus Sri Mulyani serta berbagai kasus hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dipredikasi akan menjadi drama panjang yang terus menguras perhatian publik. Anehnya, sektor polhukham justru diklaim telah berjalan 100 persen di program seratus hari pemerintah Indonesia.
Masyarakat diharuskan bersikap kritis dan memberikan solusi bagaimana caranya mereformasi badan penegak hukum di Indonesia, jangan malah terhanyut oleh evaluasi dari pemerintah yang bersifat rancu. negara Indonesia adalah negara hukum sehingga kita harus menyelamatkan/mengembalikan dasar itu seperti dahulu.
Tak dapat disangkal, selama ini reformasi lembaga peradilan seringkali kurang mendapat perhatian lebih, mulai dari sisi kebijakan hingga sisi penganggarannya. Padahal, ini menjadi penting mengingat pengadilan merupakan tembok terakhir dari upaya penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Ada banyak hal yang perlu diperbaiki, dalam dunia peradilan. Tetapi tidak bisa dipungkiri, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya peradilan dan hukum secara luas. Semua pihak dalam dunia hukum di Indonesia harus saling berbenah dan mengevaluasi. Semua harus satu kesatuan. Perbaiki intern dan kita harus bersamaan perbaiki yang lain. Kita harus semakin dewasa dalam menghadapi ini untuk kebaikan bangsa Indonesia selanjutnya.

BAYU SETYOADI
153080006 (F)

1 komentar:

news lover mengatakan...

bayu setyoadi
153080006/F

Posting Komentar